Foto: Muktamar, SH Selaku Kuasa Hukum Bapak Muhammad, Nasabah Bank BRI Cabang Dompu yang Mengaku Tertipu
Dompu, Infobima.com - Seorang Nasabah PT. Bank BRI Cabang Dompu atas nama bapak Muhammad alamat Kelurahan Kandai II, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, NTB, menempuh jalur hukum untuk menggugat pihak Bank BRI cabang Dompu karena merasa ditipu.
Bapak Muhammad melalui kuasa Hukumnya Muktamar, SH membeberkan rentetan persoalan yang terjadi hingga mereka harus mengambil langkah hukum.
"Kami sudah mengajukan gugatan terhadap PT. Bank BRI Cabang Dompu karena mereka melawan Hukum" Pungkas Muktamar yang ditemui di Taman Kota Dompu pada hari Selasa (6/10/20).
"Sampai sekarang buku rekening ini tidak dipegang oleh klien saya" ungkap Muktamar.
Muktamar menjelaskan, bahwa masalah mulai muncul pada bulan Juni tahun 2016 lalu. Dimana pihak bank mengirim surat somasi kepada kliennya dan menyampaikan bahwa Bapak Muhammad ini memiliki tunggakan sebesar 13 juta. Padahal baru akan berakhir masa kontrak untuk pinjaman 200 juta ini harusnya bulan Agustus tahun 2017. Karena Nasabah ini tidak mendapatkan uang untuk melanjutkan pembayaran, lalu pihak bank kembali menawarkan jalan potong kepada Nasabah ini, dan tawaran itu diterima oleh bapak Muhammad. Dari uang jalan potong ini Bapak Muhammad dapat menerima uang sebesar 144 juta.
"Addedum Rekturisasi kredit atau (Penanganan nasabah kreditur macet). Ini menjadi tolak belakang dengan surat somasi yang dikirimkan pihak Bank BRI" ungkap Muktamar.
Timbul persoalan pada tahun 2018, tiba-tiba rumah yang menjadi jaminan ini dilelang oleh pihak Bank, tanpa ada pemberitahuan, tanpa ada informasi, tanpa ada klarifikasi untuk pemilik rumah. "Saat ini rumah tersebut telah dibeli oleh pihak ketiga" Katanya.
"Klien saya suda mencoba menghubungi pihak Bank BRI untuk diminta klarifikasi bersama pihak pelelangan, mereka jawab dengan ngeles-ngeles saja" lanjut Muktamar.
Kata Muktamar, persoalan ini terungkap, rupanya pihak bank memiliki buku 2 buku rekening yang berbeda. "Yang satu buku rekening kredit, dan yang satu rekening untuk pembayaran angsuran. Selama ini pak Muhammad sudah membayarkan angsura sesuai dengan kesepakatan yang disepakati dengan pihak bank agar membayar sesuai waktu yang ditentukan melalui buku rekening yang diberikan pihak bank dengan nomor 0272xxx99. Ternyata uang setoran yang dikirim klien saya melalui nomor direkening 0272xxx99 tidak ditransfer oleh pihak bank ke buku rekening kredit sehingga data klien saya dinyatakan nasabah kredit macet" cetusnya.
"Saya menilai bahwa pihak Bank BRI Cabang Dompu, menggunakan sistem perbankan ini untuk melakukan sesuatu tindakan kejahatan" bebernya.
Dari itu pihaknya akan melakukan gugatan secara hukum, karena proses pelelangan juga dilakukan pihak Bank sudah menyalahi aturan.
"Kami sudah mengajukan gugatan, dan in syaa Allah pada tanggal 14 Oktober akan digelar sidang perdana" pungkasnya.(Din)