Bima, Bimabangkit.Info,- Setelah kurang lebih sembilan bulan pelaku pencurian satu unit Sepeda motor milik warga desa Naru Kecamatan Woha Kabupaten Bima dicari oleh Team Puma Polres Bima akhirnya ditangkap, Kamis 31/12/2020 sekitar pukul 11.00 wita.
Pelaku pencurian tersebut berinisial Al disapa Galang 26 tahun Rt 10/Rw 07 warga Risa Kecamatan Woha Kabupaten Bima melakukan pencurian sepeda motor milik korban Arifudin, 48 tahun, , Rt 05 Desa Naru Kecamatan Woha Kabupaten Bima.
Team Puma Polres Bima dipimpin oleh Aipda Gatot SH melakukan penangkapan pelaku saat berada di rumah orang tuanya di desa Risa Kecamatan Woha Kabupaten Bima.
Kapolres Bima melalui Kasubag Humas Polres Bima AKP Hanafi menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksi pencurian sepeda motor di dalam rumah korban di Rt 05 desa Naru kecamatan Woha yang terjadi pada tanggal 27 Maret 2020.
Dengan cara merusak grendel pintu rumah korban, kemudian pelaku mengambil satu unit sepeda motor Honda scoopy dengan nomor Polisi EA 6529 XQ akibat kejadian terdebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 19.000.000. Jelasnya.
Atas perbuatan tersebut pelaku di jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP. Saat ini pelakukan telah ditahan di rutan polres Bima untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut ujar.( BB,-01).