Bima NTB, Bimabangkit.info,- Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima berhasil menangkap dan mengamankan dua orang pelaku yang di duga menguasai dan memiliki narkotika jenis shabu di Jln lintas Bima Dompu tepatnya di salah satu bengkel di Desa Madawau Madapangga Kabupaten Bima , ( 27 /12/20 ) sekitar pukul 16.30 Wita .
Kedua Pelaku yang di tangkap masing masing berinisial FF , 36 thn, Swasta , Rt. 15/ 06 Desa Monggo Kecamatan Madapanggab Kabupaten Bima dan MR, 24 thn, tani, Rt 06/04 Desa Monggo Kec Madapangga dan mengamankan barang bukti 2 poket Narkotika Jenis shabu dengan berat Bersih 1,01 gram dan 1 unit Sepeda motor Honda Scopy warna hitam kombinasi putih, 1 Unit HP Android merk lenovo warna putih , hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Bima melalui Kasubbag Humas AKP Hanafi.
Penangkapan kedua terduga tersebut, sebelumnya, anggota opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima menerima informasi dari masyarakat bahwa di Desa Madawau terindikasi adanya tindak pidana Narkoba jenis Shabu yang di lakukan oleh kedua pelaku itu, kemudian team Sat Resnarkoba merespon cepat, mendatangi Tempat Kejadian Perkara ( TKP) yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Bima AKP Wahyuddin.
Setibanya di TKP team Opsnal langgsung menghadang salah satu kendaraan Honda Merk Scoopy warna hitam kombinasi putih yang dimana sebelumnya anggota sudah diberitahu mengenai ciri-ciri orang dan kendaraan terduga pelaku. Selanjutnya anggota langsung mengamankan sdra FF dan MR.
Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan langsung oleh perwakilan masyarakat , hasilnya di temukan 1 Poket yang diduga Narkotika Jenis Shabu dikantung celana sebelah kiri Sdr. FF dan 1 poket Narkotika jenis shabu yang dibungkus 1 lembar tissu dan dibungkus kembali menggunakan isolasi hitam , maka kedua terduga pelaku dan barang bukti dibawa menuju kantor polres Bima guna proses penyidikan lebih lanjut, " Jelas Kasubbag Humas Polres Bima AKP Hanafi.( BB,-Red).