Ilustrasi Pengecer jual paketan pupuk.
Bima, Bimabangkit.info,- Pupuk urea bersubsidi dari CV.Rahmawati, yang sebelumnya oknum pengecer UD.Hidayatullah di wilayah Kecamatan Sape Kabupaten Bima diduga menjual paketan pupuk bersubsidi dengan nonsubsidi diatas harga eceran tertinggi HET, yaitu Rp. 155.000, perzak hasil kesepakatan dengan petani desa Poja Kecamatan Sape Kabupaten Bima yang di beritakan oleh salah satu media online Bimabangkit beberapa hari lalu. Akhirnya terbukti melanggar.
Peraturan Mentri Pertanian RI nomor 49 tahun 2020 tentang pendistribusian pupuk bersubsidi Harga Eceran Tertinggi HET hanya Rp. 112.500 perzak,
Foto bersama, Diretur CV. Rahmawti, Staf Lapangan PKT NTB dan pengecer Sape.
Sebelumnya dengan adanya pemberitaan di media online tersebut. Pihak pupuk kaltim NTB langsung bergerak cepat menginstruksikan direktur CV.Rahwati H.Ibrahim dan staf Pupuk kaltim NTB untuk mengecek kebenaran di lokasi tentang dugaan tersebut.
Setiba dilokasi ditemuakan pengakuan masyarakat memang benar adanya terjadi jual paketan pupuk di petani desa Poja Kecamatan sape kabupaten Bima.
Selanjutnya, distributor bersama staf pupuk kaltim langsung menemui pengecer UD. Hidayatullah yang berlokasi di desa Naru kecamatan sape, karena RDKK kelompok tani desa poja adalah wilayah pengecer tersebut.
Untuk diminta pertanggung jawaban terkait jual paketan pupuk urea bersubsidi dengan nonsubsidi, sewalaupun ada kesepakatan Hal itu berdasarkan laporan Staf lapangan Pupuk Kaltim NTB, ungkap Hidayat Syam saat dikomfirmasi team media ini melalui via Handpone bebepa hari lalu.
Kesepakatan tersebut sudah melanggar dan tidak dibenarkan oleh aturan dan pupuk bersubsidi ini bukan barang untuk diperjual belikan tetapi untuk disalurkan ke petani sesuai nama nama yang ada di ERDKK.
Jadi jangan sampai masyarakat menilai bahwa pupuk bersubsidi adalah barang yang bisa diperjual belikan secara umum, namun hanya berlaku untuk petani saja berdasarkan peraturan Mentri Pertanian RI nomor 49 tahun 2020.ujar Hidayat.
Sementara itu, Direktur CV.Rahmawati H.Ibrahim, mengakui adanya pelanggaran itu dan sudah memberikan sanksi berupa surat peringatan pertama atas pelanggaran tersebut, Surat tersebut nomor 013/RW/1/2021 tanggal 19 Januari 2021, yang berbunyi, tidak melakukan hal yang sama dikemudian hari apabila masih melakukan hal yang sama lagi dikemudian maka kami selaku pihak distributor pupuk bersubsidi akan mengeluarkan surat peringatan kedua dan menskorsing dan selanjutnya akan kami cabut ijin, hal itu dikutip oleh media ini Sabtu 23/1/2021.
Melalui Surat peringatan Pertama yang dikeluarkan oleh Direktur CV.Rahmawati selaku distributor Pupuk urea bersubsidi. Kutipnya. ( BB,-01).