Bima, Bimabangkit.info, Pemerintah Kecamatan Wera menggelar Rapat koordinasi dengan seluruh Kepala desa se kecamatan Wera bertempat di aula Kantor Camat setempat, Rabu 3/2/2021.
Pada kesempatan itu Kades Ntoke Muhidin
mengatakan terkait dengan anggaran covid 19 untuk tahun 2021 ini
tentu harus disesuaikan dengan kesiapan anggaran keuangna desa, namun tak boleh juga dipaksa. Kata Kades.
Sementara Peraturan Mentri Keuangan (PMK) RI nomor 222 tahun 2020 tentang pengelolaan Dana desa tahun 2021, pada Pasal 39 ayat (1) disebutkan Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan BLT Dana Desa, dan pada pasal 39 ayat (6) disebutkan besaran BLT Dana Desa sebesar Rp. 300.000,- ( Tiga Ratus Ribu Rupiah ) untuk bulan pertama sampai dengan bulan ke dua belas per keluarga penerima manfaat.
Sedangkan pemerintah pusat mengalokasikan dana desa di 14 des di kecamatan wera kabupaten Bima
baik melalui ADD, maupun DDA hanya mencapai Rp 22.meliyar Lebih, termasuk didalamnya anggaran pemberdayaan aparatur desa sampai ke gaji guru ngaji dan kader pos yandu dan kegiatan lain yang ada di desa, pembangunan yang berbentuk fisik dan non fisik.Ungkap Kades Ntoke.
Selain itu juga Muhidin mengungkapkan bahwa pekerjaan pembanguna buka jalan ekonomi untuk memudahkan transportasi hasil tani masyarakat Desa Ntoke akan dilaksanakan di tahun 2021 ini, hal itu dilakukan sesuai dengan Rencana Kegiatan Pembangun Desa RKPDes desa Ntoke. Ujar Kades.
Sementara itu Camat Wera H.Ridwan S.Sos, mengharpakan kepada kades yang belum menyelesaikn penyusunan LKPDes sebagai kewajiban agar diselesaikan supaya bisa melaksanakan kegiatan pembanguna fisik dan non fisik, di tahun 2021 ini. Harap Camat.
Hal itu dilakukan juga untuk memenuhi pelayanan dan kebutuhan masyarakat di desa masing masing sehingga roda pemerintah pun berjalan dengan baik sesuai dengan amanat Undang Undang tentang pelayanan pemerintah desa.Terangnya.( BB,-Rafin).