Pengaduan pelapor diterima di bagian Pelayanan Pengaduan Pupuk Kaltim NTB
Bima, Bimabangkit.info, Dengan adanya dugaan Pupuk urea bersubsidi dari CV. Rahnawati dijual paketan pupuk urea bersubsidi dengan nonsubsidi yang terjadi di Desa Poja Kecamatan Sape Kabupaten Bima yang diberitakan oleh salah satu median online Bima beberapa minggu lalu, dikirim melalui email media Bimabangkit tanggal 26 Januari 2021 lalu ke PT. Pupuk Kaltim Provinsi NTB di bagian Pelayanan Pengaduan resmi diterima.
Kepala Pupuk Kaltim NTB, Hidayat Syam
Pihak pupuk kaltim NTB akan menindak lanjuti pengaduan tersebut dan meminta pelapor untuk mengumpulkan sejumlah data untuk dijadikan sebagai barang bukti yang mendukung terjadinya dugaan tersebut.
Adapun bukti yang di minta yaitu Dokumentasi rapat kesepakatan, nama pengecer/ kios yang diduga jual diatas HET dan jual paketan pupuk bersubsidi dan nama petani yang beli pupuk paketan sebagai korban. Dan bukti bukti pendukung lain dan sebagainya. Hal tersebut disampaikan Kepala Pupuk Kaltim NTB, Hidayat Syam melalui via handpone di media ini. Kamis 4/2/2021 sekitar pukul 14.12 wita.
Hidayat juga menyampaikan bahwa pengaduan tersebut baru hari ini di informasikan oleh teman teman di bagian pelayanana pengaduan PT. Pupuk Kaltim Provinsi NTB. Ucapnya.
Berharap semoga semua persoalan ini kita akan mencari selusinya untuk menyelesaikannya, kejadian seperti ini agar dapat dijadikan bahan pelajaran bagi Distributor dan pengecer/ kios lain di kabupaten Bima Harapnya.
Sementara itu pelapor mengakui memiliki semua barang bukti bukti yang diminta, salah satunya bukti surat dari distributor CV.Rahmawati memberikan sanksi peringatan pertama kepada pengecer/kios UD. Hidayatullah yang beralamat di Desa Naru Kecamatan Sape Kabupaten Bima,karena pengecer itu meliki ERDKK kelompok tani di Desa Poja.
Artinya kejadian jual paketan pupuk dengan harga yang tinggi di desa poja yang diduga itu benar adanya dan penggaran, prilaku itu tidak dibenarkan oleh atura. Akuinya.
Barang bukti tersebut akan kami kirim melalui email bagian Pelayanan pengaduan PT. Pupuk Kaltim Provinsi NTB dalam waktu tidak terlalu lama.Ujarnya.
Berharap agar semua persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik, untuk kepentingan masyarakat tani di kabupaten Bima yang terdaftar namanya dalam ERDKK kelompok tani, supaya mendapatkan pupuk bersubsidi dengan harga Eceran tertinggi HET Rp. 225 per Kilo Gram, jadi kalau satu karung isinya 50 Kilo Gram, Hargannya Rp. 112.500, sesuai dengan Peraturan Mentri Pertanian RI nomor 49 tahun 2020. tentang pupuk bersubsidi. Harapnya.( BB,- Sapu Jagat Sape).